English Version | Bahasa Indonesia

Keraton dan Dilema Undang-undang

April 20, 2011 09:00



Silatnas 2009

Bandung -- Sejumlah raja, sultan, beserta permaisuri se-Indonesia akan menyerbu Bandung, Jawa Barat. Mereka akan menghadiri Silaturahmi Nasional (Silatnas) Raja dan Sultan Nusantara II-2011 yang menurut rencana akan digelar pada 25-26 Juni 2011 di Gedung Merdeka.

Para petinggi kerajaan/kesultanan tersebut akan membahas persoalan yang membelit bangsa dan negara, salah satunya membahas posisi keraton saat ini. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pekerja (BP) Silatnas.

Ketua Umum BP Silatnas, Sultan Sepuh XIV, Pangeran Raja Adipati Arief Natadingrat dari Kasepuhan Cirebon, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Silatnas I pada 2009 lalu. Silatnas I, kata Arief, telah menghasilkan lima program.

Menurut Arief, kiprah keraton sangat penting dalam proses kemerdekaan bangsa Indonesia. “Persoalannya, kenapa keraton belum juga diperhatikan oleh negara, bahkan belum masuk dalam undang-undang, tetapi ormas (organisasi masyarakat) sudah dibuatkan undang-undangnya. Kita berharap dalam undang-undang yang dibentuk nanti akan diatur hak dan kewajiban keraton,” tutur Arief kepada wartawan seusai rapat rencana Silatnas di Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar) Jawa Barat.

Arief mencontohkan, robohnya keraton Kanoman Cirebon antara lain disebabkan belum adanya undang-undang yang mengatur posisi keraton. Artinya, lanjut Arief, tidak jelas lembaga negara mana yang harus mengurus keraton.

Dari pemerintah pusat hingga daerah, tidak satu pun yang bisa mengalokasikan anggaran untuk keraton. “Kemenbudpar hingga Disbudpar di daerah tidak satu pun yang bisa mengalokasikann anggaran. Bahkan di Kota Cirebon saja anggaran untuk budaya dan pariwisata tidak mencapai 1 persen dari nilai APBD yang ada, apalagi buat keraton,” bebernya.

Saat ini, sebut Arief, keraton dan kesultanan hanya terbantu oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007. Tetapi tindak lanjut dari Permendagri ini sepenuhnya bergantung pada keinginan pemerintah daerah.

Selain itu, persoalan krusial yang akan dibahas dalam Silatnas adalah terkait kebangsaan dan ketatanegaraan. Menurutnya, pihak keraton dan kesultanan saat ini merasa tersisih oleh partai politik karena pada kenyataannnya kebijakan pemerintah lebih dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan partai politik. “Kami (keraton dan kesultanan) tertutup partai. Lihat saja, dari penentuan calon kepala daerah hingga anggaran, itu yang menentukan kan dewan sebagai representasi dari parpol. Ini harus dievaluasi,” sebutnya.

Sumber : http://news.okezone.com/
Sumber foto     : http://silatnasrajasultan-nusantara.blogspot.com/


Share

Comment Form


« Index