Lagi, Pemerintah Kabupaten Siak Berseteru dengan Ahli Waris Kesultanan Siak Sri Indrapura
May 03, 2011 11:32

Istana Asherayah Hasyimiah Siak Sri Indrapura
Yogyakarta, KerajaanNusantara – Perseteruan kembali terjadi antara ahli waris Kesultanan Siak Sri Indrapura dengan Pemerintah Kabupaten Siak (Pemkab Siak). Perseteruan ini terkait dengan status kepemilikan Istana Limas yang menjadi sengketa antara ahli waris Kesultanan Siak Sri Indrapura dengan Pemkab Siak. Perseteruan kali ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya terjadi perseteruan yang memperebutkan kepemilikan Istana Peraduan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Istana Peraduan merupakan salah satu bangunan di dalam kompleks istana Kesultanan Siak Sri Indrapura yang hingga kini masih ditempati oleh beberapa ahli waris Kesultanan Siak Sri Indrapura. Salah satu ahli waris tersebut adalah Syarifah Faizah. Bahkan pada perseteruan yang pertama, ahli waris Kesultanan Siak Sri Indrapura ini diusir oleh Pemkab Siak dari Istana Peraduan.
Kini obyek sengketa antara ahli waris Kesultanan Siak Sri Indrapura dengan Pemkab Siak adalah Istana Limas yang kokoh berdiri di atas tanah seluas sekitar 2000 m². Pangkal sengketa adalah tudingan dari Pemkab Siak kepada ahli waris Kesultanan Siak Sri Indrapura yang dinilai telah melawan hukum. Tudingan ini berdasarkan pada UU No 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, PP No 6 Tahun 2006 tentang pengolahan barang milik negara/daerah, dan Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengolahan barang milik daerah.
Ahli waris Kesultanan Siak Sri Indrapura menyangkal telah melawan hukum. Menurut pihak ahli waris, mereka kini menempati Istana Limas karena berpegang pada keputusan hibah yang telah menjadi kesepakatan antara Sultan Syarif Kasim II dan Pemerintah Republik Indonesia ketika memutuskan bergabung dalam NKRI pascakemerdekaan 17 Agustus 1945. Menurut ahli waris Kesultanan Siak Sri Indrapura, sebelum proses penggabungan terjadi, Sultan Syarif Kasim II telah mengeluarkan surat hibah kepada anak-anak tirinya pada tanggal 25 Mei 1968. Demikian dinyatakan oleh salah satu anak tiri Sultan Syarif Kasim II, Syaed Hasyim pada (29/4).
Surat hibah bernomor No B/1/135/di Pengadilan Agama, saat itu disebut Mahkamah Syariah Tingkat I Pekanbaru, tersebut menjelaskan bahwa Syarif Kasim II sudah menghibahkan harta miliknya termasuk harta orangtua, yaitu Sultan Syarif Kasim I dan sekaligus juga menghibahkan Istana Limas kepada anak-anak tiri Sultan Syarif Kasim II. Surat hibah ini juga diperkuat oleh keputusan Direktorat Peradilan Agama di Jakarta pada 1 November 1968 yang menyatakan bahwa hibah yang dilakukan oleh Sultan Syarif Kasim II dinyatakan sah sesuai dengan ketetapan undang-undang.
Hingga saat ini, kasus sengketa antara ahli waris Kesultanan Siak Sri Indrapura dengan Pemkab Siak masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Siak. Status kedua belah pihak yang sama-sama mengakui telah memegang bukti yang sah sesuai ketetapan undang-undang menjadikan kasus ini tampaknya akan berlarut-larut. Kita harapkan saja, semoga nantinya dapat dihasilkan keputusan yang benar-benar dapat diterima oleh kedua belah pihak.
(Tunggul Tauladan/03/05-2011)
Sumber Foto: http://wisatamelayu.com/