Pangeran Muda Sebagai Simbol Budaya



Raja Muda Banjar, Khoirul Saleh

Keterkaitan antara jabatan Sultan dan Gubernur yang dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X jelas berbeda konotasinya dengan status Pangeran atau Raja Muda yang disematkan kepada Bupati Kabupaten Banjar, Khairul Saleh. Pengamat Tata Negara Unlam, Rifqynizami Karyasuda mengatakan polemik yang terjadi pada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut terletak pada Undang-Undang yang berlaku pada daerah keistimewaan itu. Dalam aturan itu disebutkan bahwa yang berhak untuk memangku jabatan gubernur DIY adalah Sultan atau Paku Alam. Itu Artinya, yang berhak menjadi Gubernur DIY hanyalah Sultan atau Paku Alam. "Nah, berdasarkan hal itulah terkesan kurang adanya kesempatan bagi publik," terangnya saat dihubungi BPost, Selasa (7/12).
?? ?
Sedangkan gelar Pangeran atau Raja yang dijabat oleh Khairul Saleh
merupakan simbol dari budaya Kesultanan Banjar. "Itu hanyalah simbol dari kebudayaan saja dan tidak ada kaitannya dengan pemerintahan," cetusnya. Namun, dia menegaskan bahwa Khairul Saleh harus secara tegas memisahkan antara dirinya menjadi Raja atau Pangeran Kesultanan Banjar dengan dirinya menjadi Bupati Banjar. "Akan berbahaya jika untuk pembangunan atau untuk kepentingan kesultanan menggunakan dana atau pembiayaan dari Kabupaten Banjar. Itu yang harus dibedakan antara keduanya," tegasnya.

Seperti diketahui, Bupati Banjar, Khairul Saleh akan dilantik menjadi Pangeran Muda Kerajaan Banjar setelah secara mutlak dipilih oleh Zuriat atau keturunan di Hotel Arum beberapa waktu yang lalu.

?

Sumber: www.banjarmasinpost.co.id

Sumber Foto: www.banjarmasinpost.co.id

?


« Index