
Wacana perpanjangan jabatan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga saat ini masih belum terbukti. Hal ini merupakan tanggapan Sultan HB X selaku Gubernur DIY ketika diklarisikasi tentang masalah ini pada Senin (8/5).
Seperti diberitakan dalam Kompas, 10 Mei 2011, Sultan menyatakan bahwa masa jabatannya sebagai Gubernur DIY akan habis pada Oktober 2011. Namun, hingga saat ini beliau belum menerima surat perpanjangan masa jabatan dari Menteri Dalam Negeri
Wacana seputar perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY mengemuka ketika pada awal Mei 2011, 14 anggota DPRD DIY melakukan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan. Seperti disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Janu Ismadi, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan mendapatkan tugas untuk menyosialisasikan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY ketika UU ini telah selesai digodog di DPRD pada bulan Juni atau Juli mendatang.
Polemik perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY selama dua tahun tersebut sarat dengan muatan politik, demikian dinyatakan oleh GBPH Prabukusumo, adik kandung Sultan yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat DIY. Prabukusumo menyatakan bahwa selain unsur politik, perpanjangan masa jabatan tersebut tersebut juga tidak mendapatkan landasan hukum yang jelas. Padahal, menurut beliau, upaya perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY tersebut telah mencederai aspirasi mayoritas rakyat Yogyakarta yang telah bersepakat dengan kata penetapan, bukan pemilihan.
Polemik seputar keistimewaaan Yogyakarta tampaknya akan terus menjadi masalah yang tak mudah untuk diselesaikan. Lembaga DPRD bahkan DPR RI tampaknya harus berhati-hati dalam memutuskan langkah yang akan diambil. Menarik kita tunggu seperti apakah drama yang akan terjadi di Yogyakarta pada Juni atau Juli mendatang ketika draf RUUK, menurut rencana akan selesai digodog di tataran DPRD .
(Tunggul Tauladan/08/05-2011)
Sumber Foto : http://www.kerajaannusantara.com/