
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar tata pemerintahan dari Jurusan Ilmu Pemerintahan (JIP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, AAGN Ari Dwipayana, mengatakan jalan tengah untuk posisi Kraton Yogyakarta pada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah adanya lembaga pararadya. Lembaga ini merupakan lembaga khusus sebagai representasi Kraton Kasultanan dan Puro Pakualaman di Yogyakarta. "Jadi Sultan dan Pakualam yang jumeneng (bertahta) dimasukkan dalam lembaga ini. Jadi ini jalan tengah antara pemilihan atau penetapan," terangnya.
Menurutnya, lembaga ini juga sudah diusulkan ke pemerintah pusat melalui naskah akademik Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY yang diserahkan pemerintah sejak 2007/2008 lalu. JIP kata dia, membentuk tim khusus untuk penyusunan naskah akademik tersebut.
Diakuinya, JIP tidak ingin terjebak pada pemilihan atau penetapan Sultan dan Pakualam sebagai kepala daerah (Gubernur/Wagub) di DIY. Tetapi JIP memberikan alternatif ketiga yaitua lembaga Pararadya. "Ini merupakan bentuk penghormatan kepada Kraton di Yogyakarta dan juga memperkuat posisi kraton pada keistimewaan Yogyakarta," tegasnya.
Pararadya ini kata dia, memiliki kewenangan strategis dalam demokrasi dan jalannya pemerintahan di DIY. Kewenangan itu antara lain bisa memberikan arahan dan masukan tentang kebijakan urusan keistimewaan Yogyakarta, memiliki hak veto terhadap peraturan daerah yang disetujui oleh DPRD dan Gubernur setempat dan berhak menolak maupun menyetujui bakal calon kepala daerah dan wakilnya yang akan dipilih oleh masyarakat. "Kewenangan Pararadya ini sangat strategis dan merupakan check and balance pada institusi demokrasi yang ada di DIY agar benar-benar bisa bekerja untuk kesejahteraan rakyat," tambahnya.
Pararadya sendiri merupakan kumpulan para raja, yaitu raja yang bertahta di Kesultanan Yogyakarta dan Puro Pakualaman. Mereka menjadi sebuah satu kesatuan dalam lembaga itu dan masa jabatannya sesuai dengan masa mereka bertahta.
Diakuinya, jika Sultan sebagai Raja kraton Yogyakarta menjadi Gubernur DIY maka, kedudukannya sama dengan gubernur lainnya di Indonesia. Di satu sisi Sultan terikat oleh peraturan pemerintah pusat dan menjadi kepanjangantangan pemerintah pusat di daerah, dan di sisi lain Sultan sebagai raja harus bekerja semaksimal mungkin memberikan kesejahteraan pada rakyatnya. "Kraton itu lembaga yang harus bisa memberikan manfaat lebih bagi rakyatnya," lanjutnya (Budi Raharjo & Yulianingsih)