Kabupaten Kulon Progo adalah kabupaten termuda di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdiri pada tahun 1951 berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951, kabupaten ini merupakan penggabungan dari dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kulon Progo (bekas wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat) dan Kabupaten Adikarta (bekas wilayah Kadipaten Pakualaman) yang keduanya bersama kabupaten lain dikukuhkan sebagai wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950. Penetapan hari jadi Kabupaten Kulon Progo diundangkan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 1986[1].
Sebelum era kemerdekaan, Kadipaten Pakualaman adalah sebuah kerajaan pecahan Mataram Islam dengan wilayah terkecil (wilayah kecil di sekitar Pura Pakualaman dan pesisir antara Kali Progo dan Sungai Bogowonto) dan berdiri terakhir (1813). Wilayah yang cukup kecil mengakibatkan wilayah pemerintahan kerajaan ini hanya dibagi menjadi sebuah kawedanan salebeting negari di Yogyakarta dipimpin oleh seorang wedana polisi dan untuk wilayah sajawinhing nagari disebut Kabupaten Karangkemuning (selanjutnya berganti nama menjadi Kabupaten Adikarta) yang dipimpin oleh seorang bupati polisi. Pemerintahan sehari-hari di tingkat kerajaan dipimpin seorang pepatih.
Dalam lampiran Perda nomor 7 tahun 1986 disebutkan secara singkat mengenai sejarah Kabupaten Karangkemuning hingga akhirnya menjadi Kabupaten Adikarta, peristiwa penting yang terjadi (penyatuan wilayah, pengeringan rawa, pemindahan ibukota), para bupati yang pernah memerintah dan pembagian wilayah. Kutipan dari Lampiran Perda Nomor 7 tahun 1986 inilah yang termuat dalam informasi sejarah Kabupaten Kulon Progo di situs resmi Pemkab Kulon Progo[2]. Berbeda dengan penulisan sejarah singkat wilayah Kabupaten Kulon Progo (wilayah Kesultanan) yang menyertakan referensi tertulis maupun lisan dalam setiap poin pembahasan, penulisan sejarah Kabupaten Adikarta sama sekali tidak menyebutkan sumber rujukan. Hasil penelusuran sumber informasi melalui internet yang terkait dengan sejarah Kabupaten Adikarta mengindikasikan bahwa sebagian informasi yang tertulis dalam lampiran Perda Nomor 7 tahun 1986 perlu ditinjau kembali, antara lain :
1. Peristiwa pengeringan rawa Karangkemuning dan penamaan Adikarta
Dalam sejarah Kabupaten Adikarta, peristiwa tersebut adalah atas perintah Pakualam V dan setelah pengeringan selesai daerah tersebut diubah namanya menjadi Adikarta pada tahun 1877. Penyebutan Pakualam V dan tahun terjadinya peristiwa tersebut 1877 kontradiktif karena Pakualam V baru bertahta pada bulan Oktober (versi lain mengatakan Desember) tahun 1878[3], setahun setelah tahun 1877.
2. Pejabat yang dianggap sebagai Bupati Adikarta dalam daftar Bupati Adikarta
Penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari di Negara Pakualaman dipimpin oleh seorang Pepatih, serta seorang wedana untuk wilayah salebeting negari dan seorang bupati polisi untuk satu-satunya wilayah sajawining negari, yaitu Kabupaten Adikarta. Dalam Javaansche Almanak tahun 1911 halaman 370, nama-nama yang menduduki jabatan di atas pada tahun 1911 adalah Radèn Mas Tumênggung Jayèng Irawan (Bupati pepatih) dan Radèn Mas Tumênggung Jayèngminarsa (Bupati Wedana Distrik Adikarta)[4]. Dari kedua nama tersebut, nama yang muncul dalam daftar nama Bupati Adikarta adalah RMT Jayeng Irawan sebagai bupati ke-4 di Adikarta sedangkan RMT Jayengminarsa yang saat itu menjabat Bupati Wedana Distrik Adikarta dengan wilayah kekuasaan seluruh wilayah Adikarta tidak ditulis sebagai Bupati Adikarta.
3. Tumenggung Sasradigdaya sebagai Bupati Adikarta pertama
Perda Nomor 7 Tahun 1986 juga menyebutkan bahwa Tumenggung Sasradigdaya adalah bupati pertama di Kabupaten Adikarta, ketika masih bernama Karangkemuning. Sebuah peninggalan sejarah berupa nisan makam Tumenggung Sasradigdaya secara jelas memberikan informasi bahwa Tumenggung Sasradigdaya, seorang Bupati Polisi Distrik Adikarta meninggal pada Rebo Legi 11 Dzulqa'dah tahun Dal 1311H (16 Mei 1894), jauh setelah peristiwa pengeringan rawa dan penamaan Adikarta pada pemerintahan Bupati Adikarta kedua yang dalam Perda Nomor 7 Tahun 1986 ditulis tahun 1877[5].
Keterangan ini sesuai dengan keterangan dalam buku Katalog Naskah-naskah Perpustakaan Pura Pakualaman halaman 72[6] mengenai kematian Tumenggung Sasradigdaya maupun Javaansche Almanak tahun 1890[7] 1891[8] dan 1892[9] yang menyebutkan bahwa pada tahun-tahun tersebut yang menjabat sebagai Pepatih adalah Radèn Mas Riya Jayèngarja dan Bupati Polisi Adikarta adalah Radèn Tumênggung Sasradigdaya. Javaansche Almanak tahun 1895[10] (setelah Sasradigdaya meninggal) menginformasikan bahwa saat itu jabatan Bupati Polisi Adikarta kosong, tidak ada yang mengisi jabatan yang berarti hal ini menunjukkan bahwa yang Tumenggung Sasradigdaya meninggal saat masih menjabat Bupati Adikarta. Kemungkinan lain bahwa Tumenggung Sasradigdaya yang disebut dalam Perda Nomor 7 Tahun 1986 adalah orang lain juga perlu dikaji ulang, karena baik Tumenggung Sasradigdaya Bupati Polisi Adikarta yang meninggal tahun 1894 maupun nama Radèn Mas Riya Jayèngarja (Pepatih saat itu) tidak disebut dalam kedelapan nama di daftar Bupati Adikarta hingga tahun 1951.
Kabupaten Adikarta adalah bagian dari sejarah Kabupaten Kulon Progo yang kita kenal saat ini. Penulisan sejarah secara gamblang dan lengkap adalah pelajaran yang akan kita wariskan kepada generasi penerus kita. Tulisan ini adalah sebagai pembuka wacana bahwa beberapa potong rangkaian sejarah Kabupaten Adikarta yang telah diundangkan dan selama ini kita pegang perlu kita kaji kembali secara ilmiyah berdasarkan bukti-bukti sejarah yang valid.
Edy Gunarto, warga Kulon Progo, tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan