English Version | Bahasa Indonesia

Sistem Pemerintahan

Dalam susunan pemerintahan Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Raja menempati kedudukan yang paling tinggi. Raja yang bertahta di Kasunanan Surakarta Hadiningrat menyandang gelar Sampeyan Dalem ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Prabu Sri Paku Buwana Senapati ing Alaga Ngabdulrahman Sayidin Panatagama, disingkat Sri Susuhunan Pakubuwono. Gelar ini menempatkan raja pada kedudukan teratas: raja adalah pusat kekuasaan di dunia. Dengan kata lain, raja merupakan orang nomor satu dan orang yang paling dihormati di negaranya, raja merupakan pusat kehidupan masyarakat dan dunia, raja sebagai pemimpin tertinggi peradilan kerajaan, raja adalah kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan perang, sekaligus sebagai pemimpin keagamaan.

Semenjak masa pemerintahan Sri Susuhunan Pakubuwono III (1749-1788), penobatan raja Surakarta harus mendapat izin dari Belanda (VOC kemudian dilanjutkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda). Bahkan pihak Belanda berhak menentukan calon yang akan diangkat menjadi Raja. Belanda pun berhak menurunkan Raja tersebut apabila dikehendaki. Selain itu, Raja terpilih harus menyepakati perjanjian atau kontrak politik yang dibuat oleh Belanda. Sebenarnya, hegemoni kaum Belanda terhadap urusan internal kerajaan sudah terjadi sejak lama. Meskipun belum menekan terlalu dalam seperti yang terjadi sejak masa pemerintahan Pakubuwono III, akan tetapi sejak zaman Kesultanan Mataram Islam, Kasunanan Kartasura Hadiningrat, hingga Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Belanda selalu punya cara untuk turut campur dalam urusan ketatanegaraan kerajaan. Hegemoni kolonial terhadap urusan internal kerajaan ini berlaku juga di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakulaman di Yogyakarta, serta Kadipaten Mangkunegaran di Surakarta.

Raja atau Susuhunan dibantu oleh para abdi dalem dalam menjalankan pemerintahan. Para pembantu atau pegawai kerajaan, yang disebut juga kelompok birokrasi kerajaan, ini terbagi ke dalam beberapa jabatan pemerintahan. Pelaksanaan dan kekuatan dalam menjalankan pemerintahan kerajaan akan berpengaruh terhadap kewibawaan kerajaan di mata rakyat maupun dunia luar. Selaras dengan itu, kemampuan para abdi dalem, baik dalam hal loyalitas maupun kualitas sumber daya manusianya, juga akan menentukan tingkat kejayaan kerajaan tersebut. Untuk membantu tugas-tugas keseharian Raja, terdapat posisi Panitera Dalem yang bertindak sebagai sekretaris kerajaan. Selain itu, ada juga Pepatih Dalem yang bertugas selayaknya perdana menteri. Dengan kata lain, Pepatih Dalem merupakan tangan kanan Raja dalam menjalankan pemerintahan. Seorang Pepatih Dalem menyandang gelar Adipati. Gelar yang sama juga diberikan kepada orang-orang yang ditunjuk memimpin pemerintahan di daerah-daerah yang berada di luar ibukota.

Pada era kepemimpinan Sri Susuhunan Pakubuwono X (1893-1939), terjadi perubahan dalam struktur pemerintahan Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yaitu dipisahkannya pemerintahan di ibukota dengan di luar ibukota. Pemerintahan di dalam lingkup ibukota kerajaan ditangani oleh lembaga tinggi kerajaan bernama Reh Kasentanan yang dipimpin oleh Putra Sentono Dalem, sedangkan untuk pemerintahan di daerah-daerah yang ada di luar ibukota, disebut juga Pemerintahan Kerajaan Nagari, dilimpahkan kepada Patih yang membawahi Reh Kapatihan. Pemerintahan di dalam istana yang diampu oleh Putra Sentono Dalem mempunyai beberapa lembaga di bawahnya, antara lain:

  1. Lembaga yang mengurusi Raja, Permaisuri, Selir, dan putra-putri Raja, atau keluarga inti istana (tergabung dalam Reh Kasentanan), dipimpin oleh Pangeran Sentana.
  2. Lembaga yang membawahi para abdi dalem yang bekerja di dalam lingkungan istana (tergabung dalam Reh Kanayakan), dipimpin oleh Bupati Nayaka. Beberapa lembaga yang termasuk dalam Reh Kanayakan ini di antara adalah lembaga yang menangani pekerjaan istana, lembaga yang mengelola kebutuhan harian istana, lembaga yang bertanggungjawab terhadap kebutuhan sandang dan pangan istana, lembaga yang bertugas mengurusi siti dhusun, dan lain sebagainya.
  3. Lembaga yang bertugas mengelola keuangan istana (tergabung dalam Lembaga Kas  Keraton), dipimpin oleh Wedana Bupati Gedong.
  4. Lembaga yang menangani pengelolaan yayasan milik istana, rumah tangga istana, segala perlengkapan istana, dan kegiatan istana lainnya (tergabung dalam Reh Parentah), dipimpin oleh Wedana (Nayaka).
  5. Lembaga yang bertanggungjawab atas pengelolaan usaha-usaha perkebunan milik istana, dipimpin oleh Bupati Pangrembe.
  6. Lembaga yang mengurusi Tanah Pamijen Keraton serta bangunan-bangunan yang ada di lingkungan Istana (tergabung dalam Lembaga Harta Benda), dipimpin oleh Abdi Dalem Pangrembe.

Sedangkan untuk mengatur pemerintahan di wilayah-wilayah milik kerajaan di luar ibukota yang wewenangnya diserahkan kepada Patih dalam lembaga Reh Kapatihan terbagi dalam susunan lembaga atau golongan sebagai berikut:

  1. Golongan Sekretaris, yakni lembaga yang menangani masalah kegiatan kerajaan, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian Abdi Dalem Patih (abdi dalem yang mengurusi kegiatan ekonomi kerajaan), serta memimpin Abdi Dalem Kantor Agraria.
  2. Golongan Pengelola Keuangan, yakni lembaga memiliki tugas dan wewenang antara lain menangani kegiatan administrasi keuangan kerajaan, mengelola yayasan-yayasan milik kerajaan, serta mengangkat dan memberhentikan Abdi Dalem Keuangan dan Abdi Dalem Kartipradja.
  3. Golongan Pengadilan dan Pemerintahan, yakni lembaga yang bertugas mengurusi masalah ketenteraman, kesehatan, pendidikan, ekonomi, perundang-undangan, serta bertanggungjawab atas pengangkatan dan pemberhentian Abdi Dalem Pangreh Praja dan Abdi Dalem Pengadilan. 

Secara khusus, lembaga pengadilan istana adalah institusi kerajaan yang bertugas menangani upaya-upaya penegakan hukum demi terciptanya ketertiban di seluruh wilayah kekuasaan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Selain itu, lembaga ini juga berfungsi sebagai pencegah terjadinya pelanggaran dan tindak kejahatan lainnya yang berpotensi membuat kedudukan Raja terancam. Sejak semakin menguatnya pengaruh Belanda dalam urusan tata negara kerajaan, sistem peradilan di Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun sedikit banyak mengalami perubahan menurut apa yang dikehendaki oleh pihak Belanda meskipun hal itu dilaksanakan secara bertahap. Inilah yang membuat banyak kebijakan Raja yang terkena pengaruh dari kemauan Belanda kendati di bagi kebanyakan rakyat kerajaan, legitimasi atas kewibawaan Raja masih tetap terjaga.

Tata cara mengenai hukum dan kebiasaan di Kasunanan Surakarta Hadiningrat, juga berlaku di Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, diatur dalam kitab undang-undang kerajaan yang terdiri dari Nawala Pradata, Angger Sedoso, Angger Ageng, dan Angger Gunung. Aturan-aturan tersebut merupakan warisan dari sistem tata negara di Kesultanan Mataram Islam. Kitab undang-undang kerajaan itu diberlakukan hingga sekitar tahun 1847 bersama dengan Angger-angger Nagari yang dicetuskan oleh Sri Susuhunan Pakubuwono VII (1830-1858), Pada tahun 1847 itu, terjadi perjanjian antara Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan pihak pemerintah kolonial Hindia Belanda yang menghasilkan keputusan bahwa tata hukum lokal kerajaan dihapuskan dan diganti dengan tata hukum buatan kolonial.

Sejak tahun 1942, Jepang menguasai semua wilayah yang sebelumnya diduduki oleh Belanda, termasuk Surakarta. Oleh Jepang, wilayah teritorial Surakarta disebut dengan nama Kochi, begitu pula dengan penyebutan tiga wilayah kerajaan keturunan Mataram lainnya. Kochi merupakan daerah otonom yang setingkat dengan Karesidenan, dalam bahasa Jepang disebut dengan nama Syuu. Kochi Surakarta terdiri dari Kasunanan Kochi dan Mangkunegaran Kochi. Selama pendudukannya, pemerintahan militer Jepang tidak banyak melakukan perubahan dalam pemerintahan yang selama ini telah diberlakukan di Kasunanan Surakarta Hadiningrat, kecuali mengganti nama gelar pejabat beserta wilayah administrasinya ke dalam bahasa Jepang. Jabatan Bupati, Wedana, Asisten Wedana, dan Kepala Desa diganti dengan nama Kentyo, Guntyo, Sontyo, dan Kutyo. Selain itu, sebagai bentuk pengawasan, pemerintah militer Jepang menempatkan wakil-wakilnya dalam struktur pemerintahan kerajaan.

Pada 31 Juli 1942, Panglima Besar Tentara Jepang Laksmana Hitoshi Imamura melantik Sri Susuhunan Pakubuwono XI sebagai Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Tujuannya adalah untuk memudahkan propaganda Jepang terhadap masyarakat Surakarta, yakni propaganda dalam menghadapi Perang Pasifik. Kemudian, melalui Maklumat No. 53 tanggal 4 September 1942, Gunseibu, pemerintah militer Jepang di wilayah Kochi diganti dengan Kochi Jimu Kyoku (Kantor Urusan Kerajaan). Pemerintah militer Jepang menempatkan orang-orangnya Kochi Jimu Kyoku untuk mengawasi gerak-gerik kerajaan, antara lain Kochi Jimu Kyoku Tyokan sebagai pengawas pemerintahan militer dan Somutyokan (Pembesar Urusan Umum) yang memiliki wewenang seperti Pepatih Dalem untuk membantu mengurusi berbagai persoalan umum yang terjadi di lingkungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Beberapa hari setelah proklamasi kemerdekaan RI, Sri Susuhunan Pakubuwono XII (1945-2004) menerima Piagam Kalenggahan Ingkang Jumeneng Kepala Daerah Istimewa Surakarta dari pemerintah RI yang ditandatangani Presiden Soekarno. Itu artinya, Surakarta ditetapkan sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS) sebagai bentuk balas jasa dari Pemerintah RI yang atas peran Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kadipaten Mangkunegara yang menyatakan bahwa wilayah mereka adalah bagian dari NKRI. Akan tetapi, dikarenakan ketidaktabilan politik di Surakarta pada waktu itu, maka kemudian status Daerah Istimewa untuk Surakarta terpaksa dicabut. Meskipun demikian, Kasunanan Surakarta Hadiningrat sejak saat itu sudah berketetapan untuk mendukung NKRI sesuai dengan maklumat Sri Susuhunan Pakubuwono XII pada 1 September 1945 yang menyatakan bahwa: (1) Sri Susuhunan Pakubuwono XII beserta seluruh kerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berdiri di belakang Pemerintah RI; (2) Daerah Surakarta juga merupakan bagian dari wilayah RI; dan (3) Hubungan Daerah Istimewa Surakarta dengan Pemerintah Pusat RI tidak melalui daerah tetapi bersifat langsung.

Dibaca : 9196 kali
« Kembali ke Sejarah Kerajaan / Kesultanan

Share

Form Komentar