Kehidupan bermasyarakat dalam lingkungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat memiliki strata sosial sesuai dengan kedudukan dan peranan masing-masing elemen masyarakat. Kedudukan dan peranan tersebut terkait dengan hak-hak yang telah ditetapkan oleh pranata sosial yang berlaku dalam kehidupan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Hak-hak yang diperoleh setiap anggota masyarakat menunjukkan bahwa pembagian kelas tersebut bersifat tertutup dan tradisional. Sistem hierarki tradisional di Kasunanan Surakarta Hadiningrat sudah ditentukan sejak zaman Kesultanan Mataram Islam.
Posisi atau kedudukan seseorang dalam strata sosial yang dirumuskan dalam sistem hierarki Kasunanan Surakarta Hadiningrat terbagi menjadi tiga lapisan. Lapisan pertama adalah Raja dan keluarga Raja yang menduduki tingkatan sosial tertinggi. Raja adalah orang nomor satu di kerajaan dan merupakan sosok yang absolut dan mutlak. Orang-orang yang termasuk ke dalam lapisan pertama adalah keluarga Raja atau orang-orang yang memiliki hubungan darah dengan Raja, termasuk para ipar Raja dan para kerabat kerajaan. Mereka ini disebut dengan istilah Sentana Dalem atau bangsawan tinggi di mana di dalamnya termasuk permaisuri, para putra dan putri Raja, cucu, cicit, canggah, dan wareng Raja. Sedangkan keturunan Raja setelah wareng, yaitu udeg-udeg, gantung siwur, dan seterusnya digolongkan ke dalam lapisan rakyat biasa atau kawula dalem.
Lapisan yang kedua adalah pegawai dan pejabat kerajaan atau yang biasa dikenal dengan sebutan Abdi Dalem. Mereka ini termasuk ke dalam golongan priyayi, masih tergolong bangsawan tetapi bukan bangsawan kelas tinggi. Abdi Dalem sendiri terbagi ke dalam dua kelompok, yakni Abdi Dalem Istana (Keraton) dan Abdi Dalem Nagari (Kerajaan). Abdi Dalem Istana (Keraton) adalah para pejabat dan pegawai yang bekerja di dalam lingkungan istana, sedangkan Abdi Dalem Nagari (Kerajaan) adalah mereka yang para pejabat kerajaan yang mengabdi di luar lingkaran ibukota pemerintahan. Kaum priyayi mempunyai beberapa hak istimewa, misalnya berhak menduduki jabatan dalam pemerintahan, berhak memperoleh jaminan hidup, berhak mendapat penghormatan dari orang kelompok sosial di bawahnya, dan lain sebagainya. Lapisan yang terakhir adalah golongan rakyat kebanyakan atau Kawula Dalem. Lapisan ini adalah tingkatan paling rendah dalam strata sosial masyarakat di kerajaan dan merupakan kaum yang diperintah oleh Raja dan para bangsawan.
Kasunanan Surakarta Hadiningrat berdiri dan eksis pada era pendudukan kolonial oleh Belanda atas wilayah Nusantara (Indonesia). Oleh karena itu, struktur sosial masyarakat yang bernaung di pemerintahan Kasunanan Surakarta Hadiningrat pun harus mengikuti aturan-aturan yang diberlakukan pada waktu itu, termasuk aturan yang dirumuskan oleh pihak pemerintah kolonial Hindia Belanda berdasarkan atas pertimbangan rasial yang dibagi ke dalam tingkatan kasta. Hukum kolonial membagi kasta masyarakat menjadi tiga golongan pokok, yakni golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera (Pribumi). Orang-orang Eropa menempati golongan paling atas dan terdiri dari mereka yang memenuhi syarat-syarat peraturan negara Belanda. Golongan ini pada umumnya menduduki jabatan penting dalam birokrasi pemerintahan kolonial dan memiliki banyak hak istimewa. Di bawah golongan Eropa, terdapat golongan Timur Asing yang terdiri dari orang-orang Arab, Tionghoa, dan India. Di antara ketiganya, kaum Tionghoa atau orang-orang keturunan Cina berjumlah paling banyak di wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Sedangkan golongan paling bawah ditempati oleh kaum Bumiputera atau orang-orang Pribumi, yang sebenarnya justru merupakan orang-orang asli.
Sebagai turunan dari Kesultanan Mataram Islam, Islam menjadi agama resmi yang berlaku di lingkungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Susuhunan atau Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang sedang bertahta didaulat sebagai pemimpin agama (Sayidin Panatagama Kalifatullah), selain sebagai pemimpin pemerintahan dan panglima angkatan perang tertinggi. Kehidupan beragama diatur dan dipimpin oleh Susuhunan, sedangkan rakyat mengambil inti sari ajarannya (agama ageing aji). Meskipun Islam sudah menjadi agama resmi kerajaan, tapi tradisi nenek moyang masih dipertahankan. Harmonisasi antara tradisi leluhur dan ajaran Islam inilah yang dikenal dengan istilah “Islam-Kejawen”. Perpaduan ini muncul karena biasanya rakyat hanya mengikuti ketika sang raja memeluk Islam, tetapi belum sadar untuk melaksanakan ajaran Islam.
Terjadilah proses akulturasi kebudayaan istana yang bersifat Hindu-Jawa dengan kebudayaan pesantren yang bersifat Islam-Jawa. Unsur-unsur Islam pesantren ditransfer dan diadopsi untuk memperkaya warisan budaya leluhur yang selama ini dianut. Oleh karena itu, di Jawa pada umumnya dan Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada khususnya, muncul dua varian di kalangan umat Islam, yakni kaum santri dan kaum abangan. Kaum santri adalah mereka yang telah melaksanakan rukun-rukun Islam, sedangkan kaum abangan adalah mereka belum menjalankan syariat Islam meskipun telah memeluk Islam. Kondisi yang demikian membuat dinamika dan kekuasaan keagamaan di Kasunanan Surakarta Hadiningrat menekankan pada dua aspek, yaitu budaya dan syariat. Hal ini tampak pada upacara-upacara adat yang masih diselenggarakan hingga sekarang, seperti kenduri, ruwatan, kirab pusaka, labuhan, sekaten, dan lain-lain.
Trah Kesultanan Mataram Islam, termasuk Kasunanan Surakarta Hadiningrat, memiliki ciri-ciri keislaman yang kuat, seperti terlihat adanya Masjid Agung sebagai salah satu elemen dalam kosmologi pemerintahan dan sebagai pusat kegiatan acara-acara keagamaan yang diadakan oleh istana. Adanya jabatan penghulu dan Abdi Dalem Ngulama dalam birokrasi kerajaan sebagai orang kepercayaan raja untuk mengurusi hal-ihwal agama kian menguatkan bahwa basis Islam di Kasunanan Surakarta Hadiningrat cukup kuat meskipun tidak kemudian mengenyahkan kearifan lokal yang diperoleh dari warisan leluhur.
Selain itu, dalam metode pendidikan rohani di lingkungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat disediakan buku-buku tentang tuntunan menuju kesempurnaan hidup (sangkan paraning dumadi) berdasarkan warisan budaya lama, selain tentunya juga mempelajari Islam dari kitab-kitab agama. Buku-buku tuntunan menuju kesempurnaan hidup itu antara lain Serat Dewa Ruci, Serat Wirid, Purwa Madya Wasana, Manunggaling Kawula Gusti, dan sebagainya. Sedangkan ajaran mengenai kesetiaan, sopan santun, budi pekerti, dan semacamnya banyak terkandung di dalam Serat Wulang Reh, Wulang Sunu, Serat Sana Sunu, Wedhatama, Tripama, Wulang Putri, dan kitab-kitab lainnya yang menjadi pustaka budaya Jawa yang luhur, adiluhung, dan bermakna.
Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan menyandarkan perekonomiannya pada sektor agraris. Keunggulan pertanian yang dimiliki oleh Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak terlepas dari adanya sungai besar yang terdapat di wilayah ini, yaitu Bengawan Solo, sehingga lahan-lahan yang ada di wilayah kekuasaan Kasunanan Surakarta Hadiningrat sangat cocok untuk digunakan sebagai lahan pertanian karena dekat dengan sumber air yang melimpah. Wilayah kekuasaan Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan daerah pertanian yang subur, khususnya di daerah bagian barat yakni di daerah Pajang yang terletak tidak jauh dari Kartasura.
Mayoritas penduduk Kasunanan Surakarta Hadiningrat bermatapencaharian sebagai petani, meskipun tidak sedikit juga yang bekerja sebagai pedagang, perajin, pegawai, atau di bidang-bidang pekerjaan lainnya. Selain padi yang ditanam di area persawahan, penduduk Kasunanan Surakarta Hadiningrat juga menanam berbagai tanaman lain sebagai komoditas ekonomi mereka, termasuk jenis tanaman perkebunan, seperti indigo, serat, maupun tanaman yang bersifat keras seperti tembakau, kopi, dan tebu.
Pada masa kolonial Hindia Belanda, banyak orang asing, baik bangsa Eropa ataupun Tionghoa, yang menyewa tanah-tanah di wilayah kekuasaan Kasunanan Surakarta Hadiningrat untuk dijadikan perkebunan dengan skala yang lebih besar. Pada medio abad ke-19 M, produksi berbagai jenis tanaman di Surakarta meningkat pesat. Salah satu yang paling signifikan adalah produksi kopi. Antara tahun 1842-1849, jumlah produksi kopi di wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat mencapai 39.262 kuintal. Sementara untuk produksi indigo di wilayah Kasunanan Surakarta Hadiningrat mencapai 32.597 kilogram pada tahun 1863.
Pada era pemerintahan Sri Susuhunan Pakubuwono VII (1830-1858), disusun suatu pedoman kerja bagi kaum petani dan elemen-elemen terkait yang bergerak di bidang pertanian. Pedoman kerja pertanian yang merupakan hasil produk pemerintahan Kasunanan Surakarta Hadiningrat ini disebut dengan nama Pranata Mangsa. Istimewanya, Pranata Mangsa masih digunakan sampai masa Indonesia merdeka, bahkan hingga permulaan dekade 1970-an sebelum pemerintah Republik Indonesia di era Orde Baru menggagas program intensifikasi pertanian.